KONVENSI HAK ANAK
PENGERTIAN KONVENSI HAK ANAK
Konvensi atau konvenan adalah perjanjian diantara beberapa negara ( hal ini dari kata traktat atau pakta ). Perjanjian tersebut bersifat memngikat secara yuridis dan politis. Jadi konvensi merupakan suatu hukum internasional (instrument international )
Hak
Hak adalah hak asasi manusia. Hak anak adalah hak asasi manusia untuk anak. Jadi Hak anak adalah semua hal yang harus dimiliki oleh anak supaya tumbuh (jasmani atau fisiknya) dan berkembang (rohani dan intelektualnya) dengan baik.
Secara terperinci, yang dimaksud dengan hak adalah sebagai berikut :
1. Segala sesuatu yang melekat pada diri seseorang semenjak lahir
2. segala hal yang menimbulkan kewajiban terhadap orang lain sekaligus menimbulkan kewajiban terhadap pemilik hak tersebut agar tidak melanggar hak-hak orang lain yang sama.
Kewajiban anak adalah tugas dan tanggung jawab anak terhadap pihak lain, baik sesama anak maupun orang dewasa.
Kewajiban anak antara lain :
1. Menghormati hak – hak orang lain
2. Menghormati orang tua dan guru
3. Giat belajar dan berlatih untuk masa depan anak sendiri.
Panduan dasar tentang citra anak indonesia dirumuskan dalam “ ASTA CITRA ANAK INDONESIA “, yang butir-butirnya sebagai berikut :
1. Rajin beribadah
2. Hormat dan berbakti kepada orang tua dan guru
3. Jujur dan cakap dalam membawa diri serta peka diri dan peka akan seni
4. Pandai membaca dan menulis serta rajin belajar dan bekerja
5. Terampil, penuh prakarsa, rajin berkarya mengejar prestasi dan berjiwa gotong royong
6. Mandiri penuh semangat, disiplin dan bertanggung jawab
7. Sehat dan berhati riang, penuh keyakinan dan usaha menghadapi masa depan
8. Cinta tanah air
Anak
Anak adalah : setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan Undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal ( menurut pasal 1 KHA )
Contoh Undang – undang yang berlaku di Indonesia tentang batas umur anak :
1. UU tentang Kesejahteraan Anak tahun 1979
Menetapkan bahwa anak adalah : setiap orang yang berusia 21 tahun dan yang belum menikah
2. UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan
1. Perkawinan anak di bawah usia 21 tahun harus ada ijin orang tua ( pasal 6 ayat 2 )
2. Kematangan berkawin Pria 19 tahun, wanita 16 tahun ( pasal 7 ayat 1 )
3. Anak berada di bawah kekuasaan orang tua samapi usia 18 tahun atau sudah pernah menikah ( pasal 47 ayat 1 )
3. UU no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI, yaitu :
1. Hubungan kekeluargaan antara anak dengan orang tuanya terjadi saat ia lahir sampai berusia 18 taun sebelum kawin ( pasal 1 ayat b )
2. Untuk memperoleh pengajuan permohonan kewarganegaraan seseorang harus telah berusia 21 tahun
Dari uraian di atas, jadi Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politik diantara berbagai negara yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia untuk anak.
Dalam kaitannya dengan HAM, Konvensi Hak Anak berarti sebagai berikut :
1. Menegaskan berlakunya HAM bagi semua tingkatan usia, misalnya :
a. Hak untuk bebas dari perlakuan aniaya.
b. Hak atas identitas dan kewarganegaraaan
c. Hak jaminan sosial
2. Meningkatkan standar HAM agar lebih sesuai dengan anak-anak, misalnya :
a. tentang kondisi kerja
b. penyelenggaraan peradilan anak
c. kondisi perenggutan kemerdekaan
3. Mengatur masalah-masalah yang khusus berhubungan dengan anak, misalnya :
a. Pendidikan dasar
b. Adopsi
c. Hubungan dengan orang tua
LATAR BELAKANG KONVENSI HAK ANAK
Pendiri organisasi Save the Children yaitu Eglantyne Jebb, membuat pernyataan tentang hak anak dalam buku “ Sosialisasi Hak Anak Internasioanal Save The Children Alliance “ adalah :
1. Anak harus dilindungi tanpa mempertimbangkan ras, kewarganegaraanatau kebangsaannya.
2. Anak harus diasuh demi keutuhan keluarga
3. Anak harus diberi sarana untuk perkembangan normanya, baik secara material, moral, dan spiritual
4. Anak yang kelaparan harus diberi makan, anak yang sakit harus diberi perwatan, anak yang cacat fisik harus diberi pendidikan yang sesuai, anak yatim piatu dan anak terlantar harus diberi penampungan.
5. Dalam keadaan bahaya anak harus diutamakan untuk memperoleh penyelamatan.
6. Anak harus memperoleh bantuan kesejahteraan dan jaminan sosial, mereka juga harus diberi pelatihan yang dapat digunakan untuk menopang hidupnya dan harus dilindungi dari segala bentuk eksploritasi.
7. Anak harus dididik agar bakat dan kemampuannya dapat dikembangkan untuk mengabdi kepada sesama manusia.
Kemudian dari 7 pernyataan di atas tersebut diadopsi oleh :
1. Save the Children Fund International Union ( dalam buku Hak Anak kerjasama sahabat remaja PKBI DIY dan Unicef ) pada tahun 1923
2. Majelis Liga Bangsa-bangsa disebut dengan “ Deklarasi Geneva “ pada tahun 1924
3. Tahun 1946 deklarasi Geneva diusulkan PBB pada badan ekonomi dan sosial ( Economic and Social Council ) dengan tujuan mengikat umat manusia sehingga dengan ikatan sekuat pada tahun 1924
4. Tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB menyetujui untuk mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration Of Human Right ) yang didalamnya menetapkan kebebasan dan hak – hak anak secara implisit.
5. Pada tahun 1959, Majelis Umum PBB mengeluarkan pernyataan tentang Hak Anak, dengan melaksanakan Deklarasi internasional ke 2.
6. Tahun anak internasional dicanangkan pada tahun 1979.
Pada tahun ini diusulkan untuk membuat perumusan suatu dokumen yang bersifat internasional bagi pengakuan hak-hak anak yang mengikat secara yuridis
7. Tahun 1989 rancangan konvensi Hak Anak diselesaikan.
Tangggal 20 Nopember 1989, naskah Konvensi diesahkan oleh majelis umum PBB dan dikenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA)
8. Tanggal 2 september 1990, Konvensi Hak Anak mulai diberlakukan sebagai hukum internasional
9. Tanggal 25 agustus 1990, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak dengan keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
10. Mulai tanggal 5 Oktober 1990 Konvensi Hak Anak mulai berlaku di Indonesia sesuai pasal 49 ayat 2 yang menytakan bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi hak anak setelah diterimanya Instrumen Ratifikasi atau Instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan.
PENGERTIAN KONVENSI HAK ANAK
Konvensi atau konvenan adalah perjanjian diantara beberapa negara ( hal ini dari kata traktat atau pakta ). Perjanjian tersebut bersifat memngikat secara yuridis dan politis. Jadi konvensi merupakan suatu hukum internasional (instrument international )
Hak
Hak adalah hak asasi manusia. Hak anak adalah hak asasi manusia untuk anak. Jadi Hak anak adalah semua hal yang harus dimiliki oleh anak supaya tumbuh (jasmani atau fisiknya) dan berkembang (rohani dan intelektualnya) dengan baik.
Secara terperinci, yang dimaksud dengan hak adalah sebagai berikut :
1. Segala sesuatu yang melekat pada diri seseorang semenjak lahir
2. segala hal yang menimbulkan kewajiban terhadap orang lain sekaligus menimbulkan kewajiban terhadap pemilik hak tersebut agar tidak melanggar hak-hak orang lain yang sama.
Kewajiban anak adalah tugas dan tanggung jawab anak terhadap pihak lain, baik sesama anak maupun orang dewasa.
Kewajiban anak antara lain :
1. Menghormati hak – hak orang lain
2. Menghormati orang tua dan guru
3. Giat belajar dan berlatih untuk masa depan anak sendiri.
Panduan dasar tentang citra anak indonesia dirumuskan dalam “ ASTA CITRA ANAK INDONESIA “, yang butir-butirnya sebagai berikut :
1. Rajin beribadah
2. Hormat dan berbakti kepada orang tua dan guru
3. Jujur dan cakap dalam membawa diri serta peka diri dan peka akan seni
4. Pandai membaca dan menulis serta rajin belajar dan bekerja
5. Terampil, penuh prakarsa, rajin berkarya mengejar prestasi dan berjiwa gotong royong
6. Mandiri penuh semangat, disiplin dan bertanggung jawab
7. Sehat dan berhati riang, penuh keyakinan dan usaha menghadapi masa depan
8. Cinta tanah air
Anak
Anak adalah : setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan Undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal ( menurut pasal 1 KHA )
Contoh Undang – undang yang berlaku di Indonesia tentang batas umur anak :
1. UU tentang Kesejahteraan Anak tahun 1979
Menetapkan bahwa anak adalah : setiap orang yang berusia 21 tahun dan yang belum menikah
2. UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan
1. Perkawinan anak di bawah usia 21 tahun harus ada ijin orang tua ( pasal 6 ayat 2 )
2. Kematangan berkawin Pria 19 tahun, wanita 16 tahun ( pasal 7 ayat 1 )
3. Anak berada di bawah kekuasaan orang tua samapi usia 18 tahun atau sudah pernah menikah ( pasal 47 ayat 1 )
3. UU no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI, yaitu :
1. Hubungan kekeluargaan antara anak dengan orang tuanya terjadi saat ia lahir sampai berusia 18 taun sebelum kawin ( pasal 1 ayat b )
2. Untuk memperoleh pengajuan permohonan kewarganegaraan seseorang harus telah berusia 21 tahun
Dari uraian di atas, jadi Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politik diantara berbagai negara yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia untuk anak.
Dalam kaitannya dengan HAM, Konvensi Hak Anak berarti sebagai berikut :
1. Menegaskan berlakunya HAM bagi semua tingkatan usia, misalnya :
a. Hak untuk bebas dari perlakuan aniaya.
b. Hak atas identitas dan kewarganegaraaan
c. Hak jaminan sosial
2. Meningkatkan standar HAM agar lebih sesuai dengan anak-anak, misalnya :
a. tentang kondisi kerja
b. penyelenggaraan peradilan anak
c. kondisi perenggutan kemerdekaan
3. Mengatur masalah-masalah yang khusus berhubungan dengan anak, misalnya :
a. Pendidikan dasar
b. Adopsi
c. Hubungan dengan orang tua
LATAR BELAKANG KONVENSI HAK ANAK
Pendiri organisasi Save the Children yaitu Eglantyne Jebb, membuat pernyataan tentang hak anak dalam buku “ Sosialisasi Hak Anak Internasioanal Save The Children Alliance “ adalah :
1. Anak harus dilindungi tanpa mempertimbangkan ras, kewarganegaraanatau kebangsaannya.
2. Anak harus diasuh demi keutuhan keluarga
3. Anak harus diberi sarana untuk perkembangan normanya, baik secara material, moral, dan spiritual
4. Anak yang kelaparan harus diberi makan, anak yang sakit harus diberi perwatan, anak yang cacat fisik harus diberi pendidikan yang sesuai, anak yatim piatu dan anak terlantar harus diberi penampungan.
5. Dalam keadaan bahaya anak harus diutamakan untuk memperoleh penyelamatan.
6. Anak harus memperoleh bantuan kesejahteraan dan jaminan sosial, mereka juga harus diberi pelatihan yang dapat digunakan untuk menopang hidupnya dan harus dilindungi dari segala bentuk eksploritasi.
7. Anak harus dididik agar bakat dan kemampuannya dapat dikembangkan untuk mengabdi kepada sesama manusia.
Kemudian dari 7 pernyataan di atas tersebut diadopsi oleh :
1. Save the Children Fund International Union ( dalam buku Hak Anak kerjasama sahabat remaja PKBI DIY dan Unicef ) pada tahun 1923
2. Majelis Liga Bangsa-bangsa disebut dengan “ Deklarasi Geneva “ pada tahun 1924
3. Tahun 1946 deklarasi Geneva diusulkan PBB pada badan ekonomi dan sosial ( Economic and Social Council ) dengan tujuan mengikat umat manusia sehingga dengan ikatan sekuat pada tahun 1924
4. Tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB menyetujui untuk mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration Of Human Right ) yang didalamnya menetapkan kebebasan dan hak – hak anak secara implisit.
5. Pada tahun 1959, Majelis Umum PBB mengeluarkan pernyataan tentang Hak Anak, dengan melaksanakan Deklarasi internasional ke 2.
6. Tahun anak internasional dicanangkan pada tahun 1979.
Pada tahun ini diusulkan untuk membuat perumusan suatu dokumen yang bersifat internasional bagi pengakuan hak-hak anak yang mengikat secara yuridis
7. Tahun 1989 rancangan konvensi Hak Anak diselesaikan.
Tangggal 20 Nopember 1989, naskah Konvensi diesahkan oleh majelis umum PBB dan dikenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA)
8. Tanggal 2 september 1990, Konvensi Hak Anak mulai diberlakukan sebagai hukum internasional
9. Tanggal 25 agustus 1990, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak dengan keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
10. Mulai tanggal 5 Oktober 1990 Konvensi Hak Anak mulai berlaku di Indonesia sesuai pasal 49 ayat 2 yang menytakan bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada konvensi hak anak setelah diterimanya Instrumen Ratifikasi atau Instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar